AKIBAT NARKOBA


"DAMPAK NARKOBA"
Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal.Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi pemakai. Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis maupun sosial seseorang.Dampak Fisik:

1. Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi2. Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah3. Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim4. Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru5. Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur6. Dampak terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon

reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual7. Dampak terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periodemenstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)8. Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara bergantian,brisikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya9. Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematianDampak Psikis:1. Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah


2. Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga

3. Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal

4. Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan

5. Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri

Dampak Sosial:1. Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan

2. Merepotkan dan menjadi beban keluarga

3. Pendidikan menjadi terganggu, masa depan suram

Dampak fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll

KAMUS NARKOBA

1. Abses = Salah tusuk urat/bengkak

2. Acapulco Gold = Jenis Marijuana yang berasal dari Mexico

3. Afo = Aluminium foil


4. After Care = Pelayanan pasca rehabilitasi

5. Amphet = Amphetamine

6. Asertif = Perilaku yang tidak menyakiti orang lain dan diri sendiri

7. Assessment = Suatu tahap dalam pra terapi bagi calon pasien/klien untuk menilai tingkat keparahan dan atau menentukan menentukan kebutuhan penyembuhan

8. Back up = Seseorang yang mendukung proses penyembuhan

9. BB = Barang Bukti

10. BD = Sebutan untuk bandar narkoba

11. Bedak/etep putih = Sebutan lain putauw/heroin

12. Betrik = Dicolong/nyolong


13. Bhironk = Orang Nigeria/pesuruh

14. BKA = Bimbingan Konseling Agama

15. BKND = Badan Koordinasi Narkotika Daerah sekarang Badan Narkotika Propinsi

16. BKNN = Badan Koordinasi Narkotika Nasional sekarang Badan Narkotika Nasional

17. BNK = Badan Narkotika Kabupaten/Kota

18. BNN = Badan Narkotika Nasional

19. BNP = Badan Narkotika Propinsi

20. Boat/boti = obat

21. Bokauw = Bau


22. Bokul = Beli barang

23. Bong = Alat mengisap shabu

24. BT = Bad Trip (halusinasi yang serem)

25. BT/snuk = Pusing/buntu

26. Circumstansial situasional = Penyalahgunaan narkoba hanya dilakukan ketika remaja sedang menghadapi masalah pribadi

27. Coke = Kokain

28. Community Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam masyarakat itu sendiri

29. Compaigning Strategy = Strategi kampanye (mengenalkan bahaya penyalahgunaan narkoba )

30. Compulsifed = Remaja penyalahguna narkoba mengkonsumsi narkoba dengan pola kecanduan


31. Demand Reduction = Pengurangan Permintaan. Pencegahan penggunaan narkoba ilegal. Beberapa pendekatan pencegahan termasuk; 1) memberi pendidikan dan informasi yang mendidik pada masyarakat umum, kaum muda (program dalam sekolah) dan pengguna narkoba, agar orang dapat mengambang

32. Detoksifikasi = Program yang diawasi media untuk pengguna narkoba waktu mereka disapih dari ketergantungan narkobanya. Dapat dilaksanakan dalam lembaga, sebagai pasien rawat inap, dalam komunitas atau di rumah

33. DOCA = Detoksifikassi cepat Opioid dengan Anestesi

34. Dosis = Takaran/ukuran pemakaian obat

35. Drug Addiction = Kondisi dimana seseorang merasa tergantung pada obat tertentu, melebihi dosis yang ditentukan

36. Drug Demand Reduction = Pencegahan penggunaan narkba ilegal.

37. Experimental Stage = Tahapan pemula/coba-coba bagi penyalahguna

38. Family Supporting Group = Kelompok keluarga yang saling membantu dalam memberi dukungan untuk mengatasi masalah narkoba

39. ganja = barang berbentuk daun


40. Gantung = Setengah mabok

43. Giber/giting/gonjes = Mabok/teller.

44. Gitber = Giting berat/mabok berat.

45. Half Way House = Metode penyembuhan bagi peyalahguna tanpa harus menjadi pasien rawat inap

46. Halusinasi = Bayangan, suatu kondisi penglihatan yang tidak nyata

47. Harm Reduction = Pengurangan Dampak Buruk. Definisi yang diterima secara umum belum muncul, namun unsur pokok yang umum adalah mengurangi dampak penggunaan narkoba yang bahaya atau merugikan tanpa harus mengurangi penggunaan narkoba

48. Hawai/cimeng/rasta/ulah/gele/buda/stik = Ganja.

49. IDUs = Injected Drug Users Penyalahguna yang menggunakan jarum suntik

50. In-patient = Metode penyembuhan bagi peyalahguna/pasien yang mengharuskan pasien menjalani rawat inap


51. In-take step = Suatu tahap penerimaan awal penyalahguna dalam lembaga rehabilitasi

52. Inex = Ecstasy.

53. Insul/spidol = Alat suntik.

54. Intensifed = Remaja penyalahguna narkoba mengetahui bahaya narkoba, tapi tidak ingin menghentikan penyalahgunaan narkoba

55. Intravena (Intravenous, IV) = Penyuntikan atau infus langsung ke aliran darah melalui pembuluh darah agar obat cepat memberikan reaksi

56. Jarum Suntik (Needle) = Alat yang bentuknya seperti jarum, berlubang di dalamnya untuk memasukkan cairan obat kedalam tubuh

57. Jokul = Jual

58. Junkie Helping Junkie = Salah satu metode untuk membantu mantan junkie agar tidak kembali menjadi penyalahguna, yang dilakukan oleh sesama mantan junkie

59. Junkies = Sebutan untuk pecandu.


60. Kertim = Kertas timah.

61. Khamar = Minuman keras/ Alkohol

62. KIE = (Media) Komunikasi, Informasi dan Edukasi

63. Kipe/cucauw/nyipet/ngecam = Nyuntik/memasukan obat ke tubuh.

64. Koncian = Simpanan barang

65. Konseling = Metode untuk memecahkan masalah dengan cara mengkonsultasikan dengan oran yang pakar dengan masalah tersebut

66. Kurus = Kurang terus.

67. KW = Kualitas.

68. LEGO = Istilah Lain : Jual, Arti : Menjual barang-barang untuk mendapatkan uang, Definisi : Dalam hubungan dengan penggunaan Narkoba, lego adalah aktifitas menjual barang untuk mendapatkan uang hanya agar bisa membeli Narkoba


69. LSD = Istilah Lain : Lysergyc Acid Diethylamide, Arti : Halusinogen yang paling terkenal, merupakan Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot) yang tumbuh pada rumput gandum, Definisi : Narkotika sintetis yang disarikan dari jamur kering (ergot

70. LSM = Lembaga Swadaya Masyarakat

71. Metadon = Opiat seperti heroin, tetapi sintetis, yang dipakai untuk membatasi ketidaknyamanan terkait dengan gejala putus heroin

72. Metode Pemakaian Narkoba (Obat) = Bentuk-bentuk yang umum adalah dengan cara menghisap (inhalation), merokok dan melalui injeksi/suntikan di bawah kulit, di dalam otot (intramuselar) atau dalam pembuluh darah (Intravensus). Cara pemakaian dapat ditentukan oleh jenis narkoba pilihan dari s

73. Mupeng = Muka pengen.

74. Narkoba = Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Berbahaya Lainnya

75. Narkoba yang disalahgunakan : = Definisi menurut medis, farmasi atau dari segi hukum tentang narkoba dan zat psikotropika dapat berbeda. International Narcotics Control Board (INCB) menggunakan pengertian hukum dari istilah ini untuk tujuan pengawasa. Dengan demikian narkotika dimuat di

76. Narkotika Golongan I = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : tanaman papaver somniferum, opium mentah, opium masak, erythroxylon cocae (koka), cannabis satira (ganja), tetra hydro cannabinol, dan 26 jenis lainnya.

77. Narkotika Golongan II = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : alpha-cethyl-metadol, alpha-medprodina, alpha-prodine, phentanyl, pethidine, methadone, dan 87 jenis lainnya.


78. Narkotika Golongan III = Merupakan kelompok narkotika yang terdiri atas : asetildihidrokodeina, kodeina, etil morfina, dan 13 jenis lainnya.

79. Ngedrag = Baker putauw diatas timah.

80. Ngubas atau nyabu = Pakai shabu.

81. NSEP (Needle and Syringe Exchange Program) = Program Pertukaran jarum Suntik atau Perjasun. Program yang membolehkan pengguna narkoba suntikan untuk memperoleh alat suntik yang suci hama, pembuangan jarum suntik bekas dan pemberian nasihat dan informasi. Program tersebut dapat di tempat tetap

82. O-de = Over dosis.

83. One Stop Centre = Salah satu bentuk pelayanan yang memadukan pelayanan terapi medis dan rehabiltasi sosial dalam satu pelayanan institusional.

84. Opiat = Narkoba alami atau sintetis (dibuat manusia), dengan dampak yang sama pada tubuh seperti opium dan heroin

85. Organized Crime = Kejahatan terorganisasi

86. Ormas = Organisasi Masyarakat


87. Outreach = Metode penjangkauan bagi kelompok marginal atau eksklusif, seperti anak jalanan, penyalahguna narkoba, Pekerja Seks Komersil, dll.

88. pahe = paket hemat

89. Pakauw = Pakai putauw.

90. Paket/pahe = Pembelian heroin/putauw dalam jumlah terkecil

91. Parno = Paranoid karena ngedrugs.

92. Pedauw/badai = Teler/mabok

93. Peer Group = Adalah kelompok sepermainan remaja yang umumnya sebaya

94. Pendidikan Sebaya = Strategi pendidikan yang diciptakan dan dilaksanakan oleh anggota kelompok tertentu untuk sesamanya, misalnya pengguna narkoba. Hasil yang diharapkan adalah untuk membuat dan menahan perubahan pada perilaku dengan pemberian informasi terkait dari sumber y

95. Penyalahgunaan Multiple Drug = Pemakaian secara sekaligus atau berturut-turut dari beberapa jenis zat (narkoba).


96. Penyalahgunaan Narkoba = Menurut acuan dari konvensi-konvensi PBB penyalahgunaan berarti memakai obat/narkoba tanpa dasar/pembenaran medis

97. Peralatan Suntik = Meliputi jarum suntik, semprit, saringan, air, gelas, sedok, turniket dan permukaan

98. Pesantren Virtual = Suatu konsep pesantren yang bersifat terbuka atau santrinya tidak tinggal menetap dilingkungan pesantren

99. Positive Peer = Kelompok sebaya yang memberi pengaruh baik bagi anggotanya

100. Prekursor = Istilah ini mengenai sekelompok zat yang bukan merupakan narkoba namun digunakan dengan berbagai cara dalam memproses atau membuat narkoba atau zat psikotropika. Tergantung pada sifat-sifat kimiawi utamanya precursor dapat digabungkan dengan zat-zat lain

101. Premary Prevention = Pencegahan dini bagi seseorang yang dilakukan oleh lingkungan keluarga.

102. Prevalensi (prevalence) = Jumlah orang yang mengalami penyakit tertentu.

103. Preventif = Pencegahan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan untuk memberikan penerangan dan pengetahuan kepada kelompok tertentu atau masyarakat tentang masalah atau bahaya penyalahgunaan narkoba agar tidak menjadi penyalahguna

104. Psikotropika Golongan I = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : brolam fetamina, etisiklida, LSD, MDMA (ekstasi), dan 26 jenis lainnya.


105. Psikotropika Golongan II = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amfetamina, deksafetamina, fenetelina, metafetamina, metagualon, sekobarbital, dan 14 jenis lainnya.

106. Psikotropika Golongan III = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : amobarbital, buprenorphine, flunitrazepam, pentobarbital, dan 9 jenis lainnya.

107. Psikotropika Golongan IV = Merupakan kelompok psikotropika yang terdiri atas : allobarbital, alphrazolam, barbital, diazepam, phenobarbital, klobazam, dan 60 jenis lainnya.

108. PT = Sebutan lain putauw (heroin).

109. Pyur = Murni.

110. Recall = Kemampuan untuk memanggil ingatan/memori yang tersimpan.

111. Relaps = Kembali lagi ngedrugs karena ”rindu”

112. Sakaw = Sakit karena lagi ”nagih”.

113. School Based = Kegiatan/aktivitas/program yang dilakukan/bertumpu oleh/dalam sekolah itu sendiri.


114. Selinting = 1 batang rokok/ganja

115. Semprit (Syringe) = Alat suntik yang terdiri dari tabung dilengkapi penghisap, naf jarum dan jarum

116. Setangki = ? gram

117. Sharing = Kegiatan berbagi hal/masalah untuk menemukan pemecahan masalah dan mengurangi beban

118. Snip = Pakai putauw lewat hidung (dihisap).

119. Social Recreation = Remaja menggunakan narkoba hanya ketika berkumpul dengan teman-temannya untuk sekedar bersenang-senang saja

120. Solvent = Sejenis zat adiktif yang mempunyai efek merugikan pada pernafasan (menjadi sulit bernafas dan dapat menyebabkan infeksi dalam tenggorokan), pada otak (menyebabkan gangguan serius

121. Sperempi = ? gram.

122. Spirdu = Sepaket berdua.


123. Supply Reduction = Pengurangan Pemasokan. Beberapa tindakan yang dilaksanakan untuk mecegah narkoba ilegal menjangkau konsumen. Tindakan ini termasuk : 1) memberantas panen narkoba ilegal; 2) pengalihan panen untuk mengurangi tanaman panen ilegal; 3) merintangi pemasokan bahan baku yang dipakai untuk mengelola narkoba ilegal; 4) menggangu berbagai sarana yang dipakai untuk mengangkut narkoba; 5) membatasi pengedaran dalam rantai perdagangan; 6) pengawasan dan/atau perundang-undangan mengenai pencucian uang; dan 7) perang terhadap narkoba

124. Teken = Minum obat/pil/kapsul.

125. Terapi dzikir tarekat qodriyah wa nasabandiyah = Terapi untuk mengatasi ketergantungan narkoba jenis putaw di Yayasan Serba Bakti PonPes Suryalaya Inabah XIX Koord Wil Jatim

126. Therapeutic Cummunity = Bentuk perawatan yang menyatu secara keseluruhan bagi tiap korban penyalahgunaan narkoba, dengan menggunakan standar perawatan yang baik.

127. Therapeutic Peer Group = Bentuk perawatan bagi penyalahguna narkoba yang melibatkan kelompok sebaya sebagai kelompok pendukung

128. Toxicology Forensik = Bagian dari Lab. Forensik yang bertugas menyelidiki bahan-bahan kimia berbahaya

129. Ubas = Shabu.

130. Volunteer = Seseorang yang bekerja tanpa mendapat penghasilan yang tetap, bahkan mungkin tanpa bayaran.

131. Zat Narkotika = Pada saat ini terdapat 116 zat narkotika yang berada di bawah Konvensi th 1961. Dalam daftar tersebut termasuk opium dan derivatifnya (morfin, codein, dan heroin) dan narkotika sintetis seperti methadone dan pethidine, begitu pula cannabis dan cocaine.


132. Zat psikotropika = Zat-zat yang memiliki pengaruh mengubah keadaan jiwa dan perilaku seseorang, apakah zat tersebut berada dalam pengawasan konvensi atau tidak. Konvensi tidak membedakan antara narkoba jenis keras atau biasa, dan tidak menggunakan istilah tersebut. Obat/narkoba dan zat lain apakah secara penuh atau sebagian berada di luar pengawasan internasional juga dapat disalahgunakan.

TAMBAHAN

Gauw : gram

Gaw : gram

Gele : ganja

Gepang : punya putauw atau heroin

Giber : mabok atau teler

Giberway (giting berat way) : mabuk ganja

Ginting : mabok atau teler


girl : kokain

Gitber (ginting berat) : mabok berat

Glass : shabu-shabu

Gocapan : gocip; paketan 50 ribu/0.1 gram.

Gonjes : mabok atau teler

Grass : daun ganja

Kamput : kambing putih, gambar pada label salah satu minuman beralkohol

Kancing : ekstasi

Kar : alat untuk menggerus Putaw


Kartim : kertas timah

KD (kode) : kodein

Kentang : kena tanggung/gantung /kurang mabuk

Kentang kurus : kena tanggung kurang terus

Kipe : nyuntik atau memasukan obat ketubuh

Kipean : insulin, suntikan

Kompor : untuk bakar shabu di alumunium foil

Koncian : simpanan barang

Kotak kaset/CD : digunakan sebagai alat pengerus putaw


Kurus : kurang terus

KW : kualitas

P.T-P.T : patungan untuk membeli drug

Pahe : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil

PA-HE : paket hemat (paket 20 ribu/10 ribu)

Pakauw : pakai putauw

Paket : pembelian heroin atau putauw dalam jumlah terkecil

Paketan (tekapan) : paket / bungkusan untuk putaw

Papir : kertas untuk melinting ganja


Papir (pap’s;paspor;tissue : kertas untuk melinting ganja

Parno : paranoid karena ngedrungs

Parno : paranoid/rasa takut berlebihan karena pemakaian shabu yang sangat banyak

Pasang badan : menahan sakaw tanpa obat / pengobatan dokter

Pasien : pembeli

Pedauw : teler atau mabok

Per 1/per 2, ost : 1 atau 2, ost gram

Pil koplo (bo’at; boti; dados) : obat daftar ‘G’

Pil Gedek : ecstacy


Polydrug use : menambah dosis dan menggunakan jenis narkoba yang berbeda

Pot : daun ganja

PS (pasien) : pembeli narkoba

Psikedelik : berhubungan dengan/berciri halusinasi visual persepsi meningkat.

PT : putauw (heroin)
DIPUBLIKASI OLEH.....ARI AGUS DIANSAH........ ARI AGUS DIANSAH........